JAKARTA - Ombudsman RI menyebutkan temuan pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah pelanggaran namun miskomunikasi.
“Kami Otoritas dipanggil dan tentu diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan,” ujar Jaka.
Jaka menjelaskan permasalahan tersebut terjadi pada 2022 lalu dan atas tidak lanjut dari Kementerian ATR BPN. Saat itu terdapat edaran untuk melakukan pembekuan terhadap transaksi pengalihan hak atas tanah sementara.
“Jadi pada awal itu ada surat edaran dari Kementerian ATR, untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah, jadi edarannya itu tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani,” ucap Jaka.
Dalam kasus ini, dikatakan bahwa hanya pengalihan atas tanah yang dilakukan penahanan. Orang yang hendak melakukan pendaftaran haknya dari girik menjadi milik dapat dilakukan. Namun, yang menjadi teguran oleh Ombudsman adalah tutupnya semua kantor pada saat itu.