Jaka mengungkapnya dengan adanya Peraturan Presiden Pelaksanaan UU No.3 2022, pengaturan menjadi semakin jelas.
Sebagai informasi, Ombudsman RI sebelumnya menemukan pelanggaran dalam hal penggunaan dan pembebasan lahan pembangunan IKN. Ombudsman merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperhatikan unsur sejarah masyarakat dalam penggunaan dan pembebasan lahan di IKN untuk meminimalisir konflik yang mungkin terjadi.
Baca Selengkapnya: Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi Lahan di IKN, Ini Kata Otorita
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.