Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN

Fadila Nur Hasan , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |19:08 WIB
Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN
Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS hingga PPLN. (Foto: Okezone.com/ist)
A
A
A

JAKARTA - Daftar gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN mengalami kenaikan.

Perlu diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan pemilu 2024 yang telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor S-647/MK.02/2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).

Jika dilihat dari perbandingan pada pemilu sebelumnya, honor badan ad hoc pada tahun 2024 mengalami kenaikan untuk para penyelenggara pemilu.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Kamis (1/2/2024), adapun rincian Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN sebagai berikut

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

- Ketua: Rp2,5 juta

- Anggota: Rp2,2 juta

- Sekretaris: Rp1,85 juta

- Pelaksana: Rp1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

- Ketua: Rp1,5 juta

- Anggota: Rp1,3 juta

- Sekretaris: Rp1,15 juta

- Pelaksana: Rp1,05 juta

- Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

- Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

- Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

- Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024).

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

- Ketua: Rp8,4 juta

- Anggota: Rp8 juta

- Sekretaris: Rp7 juta

- Pelaksana: Rp6,5 juta

- Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

- Ketua: Rp6,5 juta

- Sekretaris: Rp6 juta

- Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Rincian, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp38 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8,25 juta per orang, serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10 juta per orang.

Itulah informasi mengenai daftar gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, hingga PPLN.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement