JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu tahun 2024.
Diketahui anggota KPPS yang bertugas akan menerima gaji yang cukup menguntungkan sebagai imbalan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga proses demokrasi berjalan lancar. Selain itu, KPU juga menetapkan besaran uang transportasi yang akan diberikan kepada mereka sebagai upaya untuk mendukung mobilitas anggota KPPS yang bertugas di berbagai wilayah.
Berikut ini Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai gaji hingga besaran uang transportasi anggota KPPS di Pemilu 2024, ditulis pada Minggu (4/2/2024).
1. Gaji Anggota KPPS 2024
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu.
Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu. Pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) terdapat 7 orang KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
2. Uang Konsumsi dan Transportasi
Berdasarkan postingan salah satu akun X bernama @merapi_uncover, para anggota KPPS dan PPS akan mendapatkan uang konsumsi sebesar Rp45 ribu per orang saat pelantikan. Selain itu juga mendapatkan uang transport sebesar Rp100 ribu per orang.
3. Adanya Perbedaan Uang Transportasi KPPS
Pada cuplikan video di media sosial TikTok bernama @elhasyaaa yang mengklaim dirinya menerima Rp25.000 dalam pecahan Rp5.000 untuk ongkos transportasi setelah menghadiri pelantikan anggota KPPS.
Sejumlah warganet pun ramai mengomentari dan menuding bahwa adanya sunat anggaran dan jumlah tersebut kurang dari yang seharusnya. Pasalnya, terdapat warganet yang mengatakan kalau mereka mendapat Rp200.000 di daerah mereka, bahkan ada juga yang tidak mendapatkannya sama sekali.
4. Tanggapan KPU Mengenai Uang Transportasi KPPS
Melalui postingan akun resmi KPU yang merespons dengan mengatakan bahwa uang transportasi anggota KPPS di “setiap daerah berbeda karena menyesuaikan perda setempat sesuai kesepakatan dengan pemerintah setempat.”
“Kalau jarak menuju lapangan atau tempat pelantikan hanya 10-15 menit tentu beda dengan yang jarak tempuhnya 49-50 menit atau lainnya. Itu salah satu indikator,” demikian tanggapan akun resmi KPU.
5. Kewajiban KPPS Pasca-Pemilu
Ketua KPPS akan mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
Menandai serta mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang atau diberi keterangan "RUSAK", setelah itu diparaf oleh ketua KPPS.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.