Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mudah Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan hingga Persyaratannya

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |22:06 WIB
Cara Mudah Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan hingga Persyaratannya
Cara Mudah Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan hingga Persyaratannya. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Cara mudah klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan. Di mana jaminan kesehatan ini tidak hanya bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan,  namun bisa juga untuk beberapa keperluan yang menunjang keperluan kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah mengklaim gigi palsu.

Saat ini BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Salah satu layanan medis yang diberikan yakni perawatan gigi palsu/gigi tiruan/protesa gigi gratis.

Nantinya protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.

Cara mudah klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan berdasarkan penelusuran Okeozone, Selasa (27/2/2024) adalah sebagai berikut:

Terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif.

Datangi faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk).

Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

Resep akan diberikan oleh dokter di Faskes RTL dan diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Legalisir atau verifikasi resep.

Datangi faskes yang menjadi rekanan mengambil alat bantu.

Namun tentu saja terdapat beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan klaim gigi palsu dengan BPJS, yaitu:

- Hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai indikasi medis.

- Pelayanan protesa gigi diberikan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Penjaminan pelayanan diberikan atas rekomendasi dokter gigi.

- Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

- Membawa iuran aplikasi (softcopy/file) dan berkas pendukung klaim (hardcopy/cetak) dengan kelengkapan administrasi berupa surat eligibilitas peserta (NCR atau salinan) dan surat keterangan medis dari dokter atau resep protesa gigi.

- Faskes tingkat pertama yang belum menggunakan aplikasi P-Care bisa mengajukan klaim protesa gigi secara manual.

Cara mudah klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dan didapatkan oleh masyarakat pengguna BPJS aktif dengan syarat dan ketentuan berlaku.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement