JAKARTA - Ternyata segini gaji dan tunjangan pensiun yang diterima Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4. Hal ini seiring Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan.
Adapun Prabowo merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. Untuk itu beberapa orang penasaran mengenai gaji dan tunjangan pensiun sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4
Ternyata segini gaji dan tunjangan pensiun yang diterima Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4 sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam peraturan itu, gaji perwira TNI AD dibagi lima golongan, mulai dari pangkat tamtama yang paling rendah hingga Jenderal bintang 4 yang tertinggi.
Menurut penggolongan, perwira tinggi (Pati) TNI AD bintang empat berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Selain itu, anggota TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Selain gaji pokok dan tunjangan, jenderal bintang empat TNI juga berhak menerima uang pensiun ketika purna tugas.
Uang pensiun anggota TNi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Nominalnya bervariasi, tergantung golongan dan pangkatnya.
Dan untuk pangkat Jenderal Bintang 4 berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp2.467.900 - Rp4.448.100.
Selain itu tunjangan suami atau istri, yang besarannya 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Lalu ada tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok dan maksimal hanya untuk dua anak.
Ada juga tunjangan beras sebanyak 18 kilogram setiap bulan, tunjangan lauk pauk sebesar Rp60 ribu setiap hari,
Dan ada juga tunjangan jabatan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan struktural, lalu yang terakhir tunjangan operasi keamanan yang diberikan ketika bertugas di pulau terpencil.
(Rina Anggraeni)