JAKARTA - Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa buka suara soal dugaan permainan izin tambang yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," ujar Tina dalam Keterangan Resminya, Senin (4/3/2024).
Berkaitan dengan dengan hal tersebut, Tina menegaskan pihaknya telah melaporkan salah satu media nasional ke dewan pers yang mengabarkan dugaan tersebut, karena dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik.
"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," sambungnya.
Dikatakan Tina, Menteri Bahlil menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul 'Main Upeti Izin Tambang'. Karya jurnalistik tersebut merugikan dirinya karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
Alhasil, informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
(Taufik Fajar)