JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki geram lantaran TikTok Shop masih melanggar aturan Permendag. Teten menilai, TikTok Shop tidak memiliki izin usaha dagang ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.
Aturan yang dimaksud Teten adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," tegasnya, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, TikTok harus memiliki fungsi sama dengan media sosial lainnya seperti Instagram. Media sosial seharusnya hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka. TikTok dianggap berbeda karena pengguna bisa langsung melakukan pembelian di media sosial tersebut.
"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau TikTok dia promosinya di TikTok media sosialnya, jualannya di TikTok Shop-nya juga ," kata Teten.
Menurutnya, TikTok harus dikenakan sanksi jika tidak mengikuti aturan Permendag. Teten khawatir, TikTok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi.