JAKARTA - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah di Indonesia. Namanya berderet dengan 15 tersangka lainnya, salah satunya adalah Helena Lim.
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (2/4/2024), berikut 6 fakta mengenai kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan Helena Lim.
1. Negara Rugi 271 Triliun
Nilai kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp271,06 triliun. Jumlah ini tentunya merupakan kerugian yang besar akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kasus korupsi PT Timah.
2. Penyelidikan Masih Berlanjut
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih menyelidiki kasus tersebut.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, pada 29 Maret 2024.
3. Harvey dan Helena Jadi Saksi
Sebelum kasus korupsi ini terkuak, Harvey Moeis dan Helena Lim sempat menjadi saksi dalam kasus ini bersama 4 orang lainnya. Namun, setelah diperiksa sebagai saksi ternyata status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
Harvey Moeis dan Helena Lim ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya: 6 Fakta Mengejutkan Harvey Moeis dan Helena Lim, Tersangka Korupsi Timah
(Kurniasih Miftakhul Jannah)