Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hak Pelaut, Ini Proses Panjang Pemulangan Jenazah ABK WNI Kapal MV Hompu 1

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |20:15 WIB
Hak Pelaut, Ini Proses Panjang Pemulangan Jenazah ABK WNI Kapal MV Hompu 1
A
A
A

Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, pemerintah juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh pihak yaitu Kementerian Luar Negeri, dan AP2I.

"Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga," jelasnya.

Sebagai informasi, pemulangan jenazah ABK dikawal oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Perusahaan Keagenan awak kapal yang memiliki SIUPPAK, dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement