Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hak Pelaut, Ini Proses Panjang Pemulangan Jenazah ABK WNI Kapal MV Hompu 1

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |20:15 WIB
Hak Pelaut, Ini Proses Panjang Pemulangan Jenazah ABK WNI Kapal MV Hompu 1
A
A
A

JAKARTA - Ini proses panjang pemulangan jenazah ABK Warga Negara Indonesia (WNI) Kapal MV Hompu 1 yang beroperasi di Lima, Peru atas nama Abdul Rifai. Pemulangan jenazah ABK WNI ini sebagai bentuk perlindungan hak pelaut.

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Kementerian Luar Negeri pada tanggal 2 Mei 2024, berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah Crew ABK (Anak Buah Kapal) Kapal MV Hompu 1 yang beroperasi di Lima, Peru.

ABK WNI tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Clinica Auna Bellavista Callao Peru pada 6 April 2024

"Tanggal 29 April 2024, pemulangan jenazah dari Lima Peru sudah mulai dilakukan. Setelah melalui proses yang panjang, jenazah akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis 2 Mei 2024 dan kemudian langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Majalengka," ungkap Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Hartanto dalam keterangannya , Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Lima, Peru, diketahui bahwa ABK WNI tersebut meninggal dunia akibat menderita Sindrom Guillain-Barre.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement