Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Pemilik Kos Premium, Begini Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2024 |08:00 WIB
Dear Pemilik Kos Premium, Begini Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan
Menganal PBJT Jasa Perhotelan bagi pemilik tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau rumah kos premium (Foto:Dok PBJT)
A
A
A

Apa Itu Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel?

Sebelum mengulik lebih dalam, ketahuilah terlebih dahulu bahwa hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Maka dari itu, hotel termasuk bentuk akomodasi yang dikelola secara komersil, dan disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.

Nah, lain hotel, lain pula tempat tinggal pribadi. Namun, tempat tinggal pribadi dapat pula difungsikan sebagai hotel. Bangunan tersebut meliputi rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

Seperti halnya rumah kos yang merupakan jenis tempat tinggal yang umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.

Rumah Kos Premium

Dalam tren terkini, banyak sekali rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang terbilang lebih mewah. Salah satunya, adalah rumah kos premium yang menyediakan fasilitas seperti gym, kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement