Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Pemilik Kos Premium, Begini Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2024 |08:00 WIB
Dear Pemilik Kos Premium, Begini Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan
Menganal PBJT Jasa Perhotelan bagi pemilik tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau rumah kos premium (Foto:Dok PBJT)
A
A
A

Di sisi lain, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Hal ini karena rumah kos menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.

Morris menegaskan, meskipun skala dan layanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah kos berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.

Baik hotel maupun rumah kos menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan seperti AC, gym, kolam renang, atau layanan pramutamu. Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala fasilitas yang berbeda.

“Seperti diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT,” tutur Morris.

Penjualan atau penyerahan Barang dan Jasa Tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel. Pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir bertindak menjadi Wajib Pajak PBJT.

Dasar Pengenaan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement