JAKARTA -Mengulik sejarah sejak kapan munculnya tukang parkir di Indonesia. Pasalnya, sejumlah netizen mengeluhkan terkait keberadaan juru parkir liar di mini market usai berbelanja dengan mengunggahnya di media sosial.
Tentunya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta buka suara soal aturan parkir di minimarket.
Secara aturan, parkir di minimarket seperti di Indomaret atau Alfamart gratis.Lantas bagaimana terbentuknya tukang parkir di Indonesia?
Untuk itu mengulik sejarah sejak kapan munculnya tukang parkir di Indonesia. Sebelumnya parkirnya sendiri sudah muncul sejak masa-masa awal kemerdekaan. Setidaknya sejak tahun 1950-an, di jakarta telah ada pihak-pihak yang mengelola parkir di jalanan.
Kegiatan parkir tumbuh secara alamiah pada masa itu dari penduduk setempat dan belum ada ketentuan perundangan yang mengatur pengelolaan perparkiran.
Kegiatan parkir pada masa itu dikenal sebagai pekerjaan “Jaga Otto”. Pengelolaan parkir pada masa itu masih sebatas pusat kegiatan kota. Berdekatan dengan wilayah-wilayah tempat tinggal orang-orang Belanda dan Cina.
Individu yang memiliki kendaraan bermotor dan non motor di Jakarta masih sedikit dan terbatas hanya dari kalangan kedua suku bangsa tersebut. Tempat-tempat parkirnya pun terbatas sekitar daerah yang dikenal dengan Pasar Baru, Jakarta Kota, Harmoni, Glodok, Thamrin dan Sudirman.
Pada 1955, pengelolaan perparkiran dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dinas Pekerjaan Umum mengambil alih parkir dengan alasan besarnya pendapatan sektor ini. Dalam perkembangannya, perparkiran di Jakarta bertambah ramai apalagi ketika Jakarta pertama kali ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan Asean Games pada tahun 1962. Kota Jakarta pada saat itu banyak melakukan pembangunan fisik untuk menyediakan sarana bagi para tamu yang akan mengikuti perhelatan olahraga tersebut.
Proyek persiapan Asian Games di Jakarta ini rupanya membuat banyak lokasi baru seperti munculnya wilayah bisnis dan pemukiman baru yang terus menerus berkembang dan semakin ramai. Kondisi itu juga berpengaruh terhadap arus lalu lintas kota yang akhirnya berdampak pada pertambahan lokasi-lokasi parkir.
Pembangunan wilayah pemukiman baru juga dilakukan di daerah kebayoran Baru dan sekitar Blok M, Jakarta Selatan. Lokasi parkir disana dikuasai oleh kelompok masyarakat Surabaya dibawah pimpinan Sugiman.
Begitu pula dengan daerah Pasar Baru, lokasi parkir disana dikuasai oleh kelompok masyarakat Betawi dibawah koordinasi Samid Kicau yang dijuluki “Raja Parkir”.
Sementara itu, Glodok yang merupakan wilayah perdagangan dikuasai oleh kelompok Banten yang diketuai oleh seorang tokoh yang bernama Animuar.
Selain Glodok, wilayah lainnya seperti Jakarta Kota juga dikelola oleh seorang jawara bernama Nurmansyah yang memiliki banyak anak buah sebagai pelaksana di lapangan.
Penguasaan parkir secara swadaya oleh individu atau kelompok masyarakat Jakarta pada waktu itu dilatarbelakangi oleh kenyataan penghasilan yang lumayan besar dari usaha perparkiran.
(Rina Anggraeni)