Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ESDM Tangkap WNA China Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bawah Tanah

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Minggu, 12 Mei 2024 |14:24 WIB
ESDM Tangkap WNA China Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bawah Tanah
ESDM Tangkap WNA China Pelaku Tambang Ilegal. (Foto; Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.

Nindyo mengatakan bahwa ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.

Atas kegiatan ilegal itu, Tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ujar dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement