JAKARTA - 12 fasilitas rawat inap usai kelas BPJS yang dihapus diganti KRIS. Hal tersebut harus dipenuhi pada setiap rumah sakit untuk implementasi KRIS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menghapus kelas BPJS. Seluruh kelas BPJS tersebut akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penghapusan kelas BPJS tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Aturan tersebut telah ditetapkan pada Rabu (8/5/2024) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut 12 fasilitas rawat inap usai kelas BPJS yang dihapus diganti KRIS :
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur (minimal 2 stop kontak, ada nurse call).
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan (suhu di antara 20-26 derajat celcius dan kelembaban stabil).
7. Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.