Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |22:05 WIB
Ini 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Ini 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.

Demikian 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dalam aturan terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Dengan adanya kejelasan atau penegasan tersebut, peserta BPJS diharapkan dapat mengetahui jenis layanan yang dijamin sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement