4. Diterapkan Paling Lambat 30 Juni 2025
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada rumah sakit hingga 30 Juni 2025 untuk menerapkan sistem KRIS. Dalam jangka waktu sebelum 30 juni 2025, rumah sakit dapat menjalankan sesuai dengan kemampuan masing-masing
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dikutip dari Pasal 103B ayat 1.
5. Fasilitas KRIS
Fasilitas yang didapatkan KRIS dijelaskan dalam Pasal 46 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diantaranya :
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kelengkapan tempat tidur
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
Ventilasi udara
Pencahayaan ruangan
Nakas per tempat tidur
Temperatur ruangan
Tirai/partisi antar tempat tidur
Outlet oksigen
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
(Feby Novalius)