Sementara itu, Kemenhub buka suara usai viralnya Asep Kosasih bersumpah sambil menginjak Alquran.
"Soal dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).
Sedangkan, gaji pejabat Kemenhub yang viral Injak Alquran berdasarkan golongan dan lama masa kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya:
Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 (lulusan SD dan SMP)
Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600 (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIIA: Rp2.373.600 – Rp4.200.000 (lulusan S1)
Golongan IIIB: Rp2.818.200 – Rp4.917.600
Golongan IVA: Rp3.304.800 – Rp5.728.800
Golongan IVB: Rp3.873.600 – Rp6.636.000
Golongan IVA/1: Rp4.504.800 – Rp7.795.200 (pangkat tertinggi dalam golongan ini).
(Rina Anggraeni)