Sementara itu, Zulhas mencatat ari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Namun angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
“Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp18,7 miliar per tahun,” ujarnya.
(Feby Novalius)