Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapakah Gaji PNS Dipotong untuk Tapera?

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |15:32 WIB
Berapakah Gaji PNS Dipotong untuk Tapera?
Besaran potongan gaji PNS di BP Tapera (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Berapakah gaji PNS dipotong untuk tapera? Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk dalam daftar pekerja yang gajinya dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemotongan gaji untuk tapera sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Lantas berapakah gaji PNS yang dipotong untuk tapera?

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian pada Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Aturan ini menegaskan para PNS dan ASN diwajibkan mengikuti program tapera.

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Sesuai PP nomor 21 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang dipotong untuk tapera adalah 3%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement