Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Ini Jawabannya

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |15:52 WIB
Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Ini Jawabannya
Dana Tapera bisa dicairkan oleh peserta (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Apakah tapera bisa dicairkan? ini jawabannya. Pro dan kontra muncul usai aturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diteken Presiden Jokowi.

Para pekerja bertanya-tanya apakah tapera bisa dicairkan? dan jawabannya adalah bisa. Pekerja bisa mencairkan dana tapera saat masa kepesertaan berakhir.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjabarkan, dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho, Selasa (28/5/2024).

Pemotongan gaji untuk tapera sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement