"Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu. Sehingga para investor tidak ragu lagi untuk melakukan investasinya," sambungnya.
Kemudian, Basuki mengatakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden yaitu mempercepat pembahasan Pemdasus IKN melalui penerbitan Keputusan Presiden kemudian. Mengingat masa jabatan Presiden Jokowi akan habis Oktober mendatang.
"Sesuai dengan Keppres IKN, untuk mempersiapkan embrio dari Pemdasus OIKN, karena begitu Keppres ditandatangani tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut," pungkasnya.
(Taufik Fajar)