JAKARTA - Ombudsman menilai penunjukan eks Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sebagai Komisaris Utama dan anggota Komisaris BUMN wajar-wajar saja. Asalkan prosesnya didasarkan pada uji kompetensi.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, prinsip pengelolaan BUMN sudah diatur dalam Undang-undang (UU), termasuk pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi. Menurutnya, jika mantan petinggi TKN Prabowo-Gibran diangkat melalui uji kelayakan, maka tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut.
Sebaliknya, penempatan mereka tanpa uji kompetensi dan tahapan lainnya, maka ada pelanggaran regulasi yang dilakukan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
“Begini aja, pada intinya prinsip-prinsip pengelolaan BUMN kan sudah ada UU-nya. Berpatokan ke sana. Seharusnya yang jadi komisaris itu memiliki kompetensi di sana,” ujar Yeka saat ditemui wartawan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
“Nah, pertanyaannya kalau ini merujuk pada dua orang tadi Grace sama Tsamara, apakah dalam proses seleksi itu kemarin sudah diuji kompetensinya? Kalau tidak diuji kompetensinya berarti ada regulasi pemilihan yang dilanggar,” paparnya.
Dia memandang, kinerja eks TKN Prabowo-Gibran di BUMN pada pada masa mendatang akan menjadi tolak ukur tata kelola perusahaan.
“Kita lihat saja nanti performance, apakah lebih baik atau lebih buruk. Kalau lebih buruk berarti ini cerminan tata kelolanya yang tidak lebih baik,” ucap Yeka.
Sejumlah eks TKN Prabowo - Gibran memang menduduki kursi komisaris BUMN. Tak main-main, mereka dipilih menjadi Komisaris Utama hingga anggota Komisaris perusahaan pelat merah.
Misalnya saja, Simon Aloysius Mantiri yang ditunjuk sebagai Komisari Utama PT Pertamina (Persero), dan Siti Nurizka Puteri mengisi bangku Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.
Lalu, ada juga Condro Kirono yang menjadi Komisaris Independen Pertamina, Fuad Bawazier menjabat Komisaris Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND, hingga Grace Natalie Louisa sebagai Komisaris MIND ID.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pada dasarnya tidak ada larangan perihal penunjukan eks TKN untuk duduk di kursi BUMN. Sebab, wajar bila BUMN dikelola orang-orang dari berbagai latar belakang, termasuk politisi.
“Yang pasti namanya BUMN itu kan mendukung perusahaan milik pemerintah, maka wajar kalau misalnya kita cari dari berbagai latar belakang, dan latar belakang politik tidak menjadi larangan, nggak ada larangan,” ucap Arya kepada wartawan pada Rabu kemarin.
Selain sejumlah eks TKN dinilai sosok yang kompeten, Arya menyebut BUMN perlu mendapat dukungan politik. Pasalnya, kerja perusahaan juga untuk pemerintah.
“Kedua, mereka kalau selama itu kompeten ya tidak ada masalah dong. Jadi latar-latar belakang itu, sehingga kita nggak bisa katakan bahwa kalau politik tidak boleh, dan wajar juga, karena BUMN ini juga butuh dukungan politik, berbeda dengan perusahaan swasta,” tutur dia.
(Feby Novalius)