JAKARTA - Waspada penawaran hewan kurban murah secara online bermunculan. Meskipun metode ini praktis, namun sangat rentan terhadap penipuan online.
Dengan perkembangan teknologi, berkurban kini bisa dilakukan secara online. Muncul berbagai platform online yang menawarkan kemudahan dalam membeli hewan kurban tanpa harus datang langsung ke pasar hewan.
Masyarakat dapat memilih hewan, membayar dan bahkan mengatur distribusi daging kurban dengan sistem online ini. Namun, dibalik kemudahan tersebut tidak lepas dari risiko penipuan. Maraknya penipuan kurban online membuat masyarakat harus lebih waspada.
Melansir Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri penipuan kurban online, Senin (17/6/2024):
1. Harga Sangat Murah Dibandingkan Harga Pasaran
Harga yang ditawarkan jauh lebih murah daripada harga pasaran. Ini bisa menjadi tanda bahaya karena harga yang terlalu rendah sering kali tidak realistis dan bisa menjadi umpan untuk menarik perhatian korban potensial.
2. Badan Penyalur Kurban Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin Resmi
Organisasi atau badan penyalur kurban tidak memiliki pendaftaran atau izin resmi. Memastikan bahwa badan tersebut terdaftar di otoritas terkait adalah langkah penting untuk menjamin keabsahan dan kredibilitasnya.
3. Nomor Rekening Tidak Sesuai dengan Identitas Badan Penyalur Kurban
Nomor rekening yang diberikan tidak sesuai dengan identitas atau nama resmi badan penyalur kurban. Ini bisa menjadi indikator bahwa dana yang disalurkan tidak dikelola oleh badan yang sah atau resmi.
4. Meminta Data Pribadi seperti Kode OTP atau PIN
Meminta informasi pribadi seperti kode OTP (One Time Password) atau PIN. Informasi semacam ini seharusnya tidak diperlukan untuk proses penyaluran kurban dan permintaan semacam ini biasanya merupakan tanda penipuan.
5. Tidak Memiliki Dokumentasi Foto dan Video pada Saat Proses Penyembelihan Maupun Penyaluran Kurban
Tidak ada dokumentasi berupa foto atau video yang menunjukkan proses penyembelihan dan penyaluran kurban. Dokumentasi ini penting sebagai bukti transparansi dan untuk meyakinkan donor bahwa kurban telah dilaksanakan sesuai dengan niat dan aturan yang berlaku.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)