Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Sanggup Bayar Pinjol Lapor ke Mana?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |08:07 WIB
Tidak Sanggup Bayar Pinjol Lapor ke Mana?
Ilustrasi enggak sanggup bayar, lapor ke mana? ( Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Tidak sanggup bayar pinjol lapor ke mana? Simak ulasannya agar tidak terjerat. Apalagi banyak nasabah dirugikan oleh pinjaman online atau pinjol.

Beberapa pinjol kerap memasang bunga pinjaman yang sangat besar. Belum lagi, tenornya tidak begitu panjang. Dalam sekejap, hutang para debitur dapat membengkak dan sulit untuk dilunasi.

Lantas jika tidak sanggup bayar pinjol lapor ke mana? Namun tak perlu khawatir karena saat terancam gagal bayar, ada beberapa lembaga yang bisa dihubungi untuk membantu permasalahan hutang ini. Saat tidak sanggup bayar pinjol, kemana sebaiknya masyarakat melapor?

Dihimpun dari berbagai sumber, penting untuk mengetahui apakah layanan pinjol yang digunakan adalah pinjaman online yang terdaftar atau tidak. Apabila tidak terdaftar alias ilegal, maka sebaiknya buat laporan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, debitur yang gagal bayar pinjol dari pinjol ilegal juga wajib melapor pada pihak kepolisian. Sebab, pinjol ilegal tentu akan menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan. Namun dengan bantuan polisi, maka debitur akan mendapat perlindungan karena mereka adalah layanan pinjaman online ilegal.

Selain itu, masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal juga dianjurkan melapor ke Kementerian Komunikasi (Kominfo). Dengan begitu, layanan pinjol-pinjol ilegal ini akan dapat diblokir oleh pemerintah.

Jika, debitur tidak sanggup bayar pinjaman online dari pinjol legal yang terdaftar, maka masyarakat hanya perlu melapor ke OJK. Sebab, OJK memiliki program restrukturisasi yang dapat membantu masyarakat untuk bisa melunasi seluruh pinjamannya.

Itulah beberapa lembaga yang bisa dihubungi untuk melapor saat tidak sanggup bayar pinjol.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement