Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Pinjamkan Nomor Rekening untuk Judi Online Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2024 |06:46 WIB
Benarkah Pinjamkan Nomor Rekening untuk Judi Online Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya
Ilustrasi pinjamkan nomor rekening untuk judi online ( Foto : Freepik)
A
A
A

Muhadjir pun mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.

“ Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, aturan penyebaran rekeningg judi online masuk dalam bunyi dari Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement