Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Baru IKN, Jokowi Beri HGU 190 Tahun ke Investor

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |21:17 WIB
Perpres Baru IKN, Jokowi Beri HGU 190 Tahun ke Investor
Presiden Jokowi soal Aturan Baru IKN (Foto: Setkab)
A
A
A

Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sehingga totalnya, HGU yang bisa dikantongi para investor bisa selama 190 tahun. Kemudian HGB total yang diberikan selama 180 tahun, sedangkan untuk Hak Pakai diberikan selama 180 tahun.

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis ayat (3).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement