JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencetuskan salah satu ketentuan terbaru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Bentuk peraturan tersebut mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Seperti yang diketahui berdasarkan Pasal 62 Ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 terkait mengatur kewajiban yang perlu dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memastikan penagihan seperti sebagai berikut:
• Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
• Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
• Tidak kepada pihak selain konsumen
• Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
• Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
• Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat
• Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, (15/7/2024).