Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan Batam menjalin sinergi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sinergi tersebut antara lain dengan menggelar kegiatan sosialisasi kepada 40 perusahaan Main Kontraktor besar yang melibatkan Sub Kontraktor dalam pelaksanaan proyeknya.
Kegiatan sosialisasi merupakan bentuk respons cepat setelah terbitnya Surat Edaran terkait Penguatan Implementasi Kepatuhan Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Khususnya Perusahaan Main Kontraktor yang memiliki Sub Kontraktor.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Said Muhammad Idris menyebutkan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan Subkontraktor yang tidak menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi pekerja yang berpotensi mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Karena mungkin sifatnya borongan, teman-teman kita ini tidak didaftarkan. Padahal regulasi sudah menegaskan bahwa setiap pekerja tanpa memandang status baik karyawan tetap, harian, borongan , magang dan lain- lain wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan bahwa Pemprov Kepri dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi akan serius melakukan pengawalan guna memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemberi kerjanya masing-masing.
“Karena di belakang para pekerja kita ini tentunya ada keluarga, anak dan istri yang nasibnya harus dijamin jika terjadi resiko-resiko saat bekerja. Maka melalui surat edaran ini kami meminta agar perusahaan Main Kontraktor turut aktif melakukan monitoring dan kontrol kepada subkontraktor masing- masing, yang secara teknis nanti akan disampaikan oleh teman- teman BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.