Sejalan dengan itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Suci Rahmad mengapresiasi inisiatif dan langkah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau yang sudah menerbitkan Surat Edaran.
Pihaknya membeberkan bahwa angka kecelakaan kerja di Kota Batam yang cukup tinggi, oleh karena itu perlu dibangun pemahaman yang kuat bagi para pemberi kerja untuk memproteksi pekerja masing-masing.
“Sampai dengan bulan Juni 2024 laporan jumlah kecelakaan kerja di Kota Batam ada sebanyak 10.107 kasus dengan jumlah korban meninggal sebanyak 37 org. Tentu kami berharap tidak ada kasus kecelakaan yang tidak mendapatkan manfaat karena kelalaian pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Suci.
Selain sosialisasi, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan para Main Contractor sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan surat edaran dengan benar dan tegas, khususnya dalam mengawasi para Sub Contractor untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, demi terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam perlindungan ketenagakerjaan.
“Dengan adanya Implementasi Surat Edaran ini tentunya dapat mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja yang ada di Kota Batam bahkan di seluruh wilayah Kepulauan Riau, sehingga kemudian menutup celah ketidakhadiran manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada setiap resiko- resiko sosial yang menimpa para pekerja,” kata Suci.
(Aris Kurniawan)