2. Cara Pemerintah
Maka itu, saat ini Pemerintah melakukan evaluasi terhadap operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.
"Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," kata Luhut.
3. Banyak Impor
Selain itu, karena komponen pesawat saat ini masih banyak yang didatangkan dari impor dan mengalami kenaikan harga, maka pemerintah juga tengah menyiapkan untuk pembebasan bea impor atau masuk dan pembukaan larangan terbatas barang impor tertentu.
"Di mana porsi perawatan berada di 16% porsi keseluruhan (biaya operasional pesawat) setelah avtur," tambahnya.
4. Mekanisme Tarif
Kemudian dikatakan Luhut, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," lanjutnya.
5. Beri Insentif
Terakhir, pemerintah juga akan mengkaji peluang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
"Seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," pungkasnya.
(Taufik Fajar)