Perihal keterlibatan DPR tersebut, Arya menyebutkan sebagai proses politik guna mewujudkan keputusan kinerja BUMN guna memberikan keuntungan bagi Negara.
"Jadi jangan proses politik di BUMN itu dianggap negatif. Positif juga itu. Apalagi BUMN setiap tiga bulan selalu laporan kinerja ke DPR. Maka mau tidak mau proses politik itu selalu ada di BUMN," jelas Arya.
"Dan itu sudah dibuktikan sejak zaman pemerintahan Presiden Bung Karno sampai pak Jokowi. Jadi jangan bilang seolah-olah politik itu barang haram, ini ada dan diperbolehkan," sambung Arya.
Sekadar informasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan kocok ulang jajaran Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. Sejak awal 2024, sudah ada belasan perseroan yang mengalami perubahan kepengurusan.
Perseroan terdiri BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas), kelistrikan, infrastruktur, perbankan, pertambangan, perkeretaapian, pupuk, kesehatan, jasa pelayaran, pelabuhan, hingga asuransi.
Adapun total BUMN yang mengalami perombakan tercatat sebanyak 17 perusahaan. Perusahaan yang dimaksud seperti PT Pertamina (Persero); PT PLN (Persero); MIND ID; PT PGN Tbk (PGAS); PT Kereta Api Indonesia (Persero); PT Timah Tbk (TINS); PT Surveyor Indonesia.
Kemudian, PT Dirgantara Indonesia (PTDI); Perum Perhutani; PT Hutama Karya (Persero); PT Indofarma Tbk. (INAF); PT Kimia Farma (Persero) Tbk; Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Lebih lanjut, PT Sucofindo; PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)