Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mohon Maaf! PNS Pindah ke IKN Tak Dapat Insentif

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |14:32 WIB
Mohon Maaf! PNS Pindah ke IKN Tak Dapat Insentif
PNS Pindah ke IKN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak mendapatkan insentif Pionir tahun ini.

Azwar Anas menjelaskan, hal ini berkaitan dengan perubahan rancangan dan skema pemberian insentif khusus untuk para ASN yang akan pindah tugas di Ibukota baru tersebut.

"Terkait dengan insentif ASN yang pindah ke IKN, itu masih dirumuskan ulang ada persepri yang bebeda anatara konsep awal dengan konsep yang lama," kata Anas saat ditemui di Kantornya, Selasa (30/7/2024).

Meski demikian, agar tawaran pindah berdinas di IKN terlihat lebih menarik, Anas menyebut skema kepemilikan hunian di IKN dirubah, menjadi 1 PNS mendapatkan 1 unit apartemen atau tidak sharing.

Hal ini dianggap Anas menjadi bagian dari insentif yang akan diberikan kepada ASN yang akan ditugaskan ke IKN pada bulan September mendatang. Meskipun bukan berbentuk rupiah melalui tunjangan pionir seperti wacana sebelumnya.

"Aturan sebelumnya kan kalau dibawah eleson I, dia harus sharing hunian. Arahan Presiden baru, tidak perlu sharing, meskipun dibawah eleson I kalau dia sudah menikah, yasudah dapat 1, itu kan insentif," kata Anas.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Pemerintah berjanji untuk memberikan komponen tambahan dalam pemberian tunjangan bagi PNS yang pindah ke IKN, yaitu tunjangan Pionir bagi PNS yang pindah pada tahap awal ke IKN.

"Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN," kata Anas.

Namun demikian, Anas menjelaskan ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif," tambah Anas.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement