Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jessica Wongso Anak Siapa? Ternyata Ini Pekerjaan Asli Orangtuanya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |08:37 WIB
Jessica Wongso Anak Siapa? Ternyata Ini Pekerjaan Asli Orangtuanya
Jessica Wongso anak siapa? Ternyata ini pekerjaan asli orangtua ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jessica Wongso anak siapa? Ternyata ini pekerjaan asli orangtuanya yang jarang orang ketahui. Apalagi, kebebasan bersyaratnya disangkutpautkan dengan sosok kedua orangtuanya.

Lantas Jessica Wongso anak siapa? Ternyata ini pekerjaan asli orangtuanya yang bernama Winardi Wongso dan Imelda Wongso.

Keluarga Jessica merupakan penganut agama Buddha dan memiliki usaha di bidang plastik untuk kebutuhan onderdil sepeda di Jakarta.

Sementara itu, Jessica merupakan teman kuliah Mirna selama menempuh pendidikan di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Jessica menetap di negeri kangguru sejak 2008, namun pada 5 Desember 2015, dia pulang ke Jakarta. Keduanya bertemu kembali pada 12 Desember 2015, saat itu Mirna didampingi oleh suaminya, Arief Sumarko.

Diketahui, saat pemeriksaan, saksi yang diperiksa untuk kasus kematian Mirna akibat minum kopi khas Vietnam bercampur racun sianida di Olivier Cafe, bukan hanya Jessica. Di antaranya ada Hanny, rekan Mirna yang juga turut ngopi bersama di kafe tersebut.

Selain itu, ayah Mirna, Darmawan Salihin, kemudian pembantu rumah tangga Jessica, lalu suami Mirna, Arief Soemarko, serta kembaran Mirna. Jessica sendiri sejak awal kasus ini mencuat menjadi pihak yang paling disudutkan lantaran sebagai pihak yang memesan minuman untuk Mirna dan tiba lebih dulu di kafe tersebut.

Akhirnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekira pukul 07.45 WIB.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB, terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di Olivier Cafe.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Hingga tiba akhirnya, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama menjalani bebas bersyarat, Jessica Wongso dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement