Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: Mati-matian Jadi CPNS

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 08 September 2024 |11:22 WIB
SPECIAL REPORT: Mati-matian Jadi CPNS
Special Report: Mati-matian Jadi CPNS. (Foto: Okezone.com/CPNS)
A
A
A

JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Sedianya, pendaftaran CPNS 2024 ditutup pada 6 September 2024. Masih ada waktu bagi pelamar yang ingin menjadi CPNS dan mengabdi untuk negara.

Masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi CPNS dan PNS, sebab pekerjaan PNS salah satu profesi yang diincar oleh banyak orang. Karenanya tidak heran pula jika banyak orangtua yang menginginkan anaknya menikah dengan seorang PNS.

Sementara, orang yang ingin menjadi PNS mati-matian agar lolos seleksi CPNS. Bahkan tidak sedikit ada yang rela membayar sejumlah uang hingga menggunakan orang dalam (ordal) untuk lolos seleksi CPNS. Meski praktek-praktek seperti ini sudah dibantah oleh pemerintah yang menegaskan bahwa seleksi CPNS bebas calo maupun ordal.

Ada beberapa alasan profesi PNS menjadi idaman para mertua, Pertama, punya gaji tetap, dapat banyak tunjangan, tidak terancam PHK, memiliki jam kerja yang lebih teratur hingga mendapatkan pensiun.

Pendaftaran CPNS 2024

Calon pelamar masih bisa mendaftar seleksi CPNS 2024 di portal SSCASN. Pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 10 September 2024 karena terkendala e-meterai.

Pendaftaran perpanjangan CPNS 2024 sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

"Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam keterangannya, Jakarta.

Special Report CPNS 2024

Kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari.

Selain itu optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran, di mana tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Pemerintah lewat Panselnas ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS tahun ini.

Terhitung hingga 5 September 2024 Pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, di mana jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.

BKN meminta untuk kelancaran proses pendaftaran, para pelamar diminta untuk tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu.

BKN soal Meterai Tempel

BKN memperbolehkan atau diizinkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai. Keputusan tersebut dilakukan supaya memperlancar proses pendaftaran.

Pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau e-meterai mulai 5 September pukul 20.00 WIB hingga penutupan pendaftaran.

"Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar seleksi CPNS2024 sudah dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-meterai mulai sekarang," tulis BKN.

BKN juga selalu mengingatkan seluruh pelamar untuk selalu mengecek sekali lagi sebelum submit/resume.

Penjelasan Peruri

Layanan e-meterai untuk CPNS 2024 pada website meterai-elektronik.com milik Peruri sudah dapat diakses kembali. Dengan ini Peruri menyampaikan bahwa layanan meterai elektronik untuk CASN 2024 sudah dapat diakses kembali.

“Kami menjamin bahwa kuota e-meterai yang sudah dibeli tidak akan hilang dan akan kembali secara bertahap,” papar Head of Corporate Secretary Adi Sunardi, Kamis (5/9/2024).

Dia memastikan, meterai elektronik yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital yang membutuhkan pembubuhan e-meterai dan tidak memiliki masa kadaluarsa.

Demi menjaga kelancaran sistem dan antrian layanan, Peruri melakukan langkah-langkah prioritas layanan sebagai berikut:

1. Penyelesaian antrian pembubuhan (stamping) yang sudah dalam proses.

2. Pembaharuan kuota untuk akun yang sudah berhasil melakukan pembayaran.

Sedangkan untuk layanan pembelian kuota dan registrasi akun baru, akan dilakukan pembukaan akses layanan secara berkala dengan mempertimbangkan beban antrian yang sedang berlangsung.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Buka Suara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas suara soal kendala yang dialami pelamar seleksi CPNS 2024 terkait e-meterai. Hal ini membuat pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang hingga 10 September 2024. Anas mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi dalam mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pelamar yang dirugikan.

“Kami terus berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara dan Peruri. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Anas dalam keterangannya.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi kendala teknis dalam perihal pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik yang tentunya menghambat proses penyelesaian pendaftaran para peserta seleksi CPNS.

“Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan Peruri sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,” katanya.

Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, Anas meminta kepada seluruh pelamar untuk dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan. Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik.

Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya menyampaikan bahwa Peruri telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang mengalami lonjakan penggunaan yang cukup tinggi menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS. Hal ini mengakibatkan pelambatan hingga tidak dapat diaksesnya layanan meterai elektronik, namun kini layanan tersebut telah dapat diakses kembali.

“Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan Peruri berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai eletronik bagi semua pelamar CPNS,” ujar Dwina.

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024

- Pengumuman Seleksi 19 Agustus - 10 September 2024

- Pendaftaran Seleksi 20 Agustus - 10 September 2024

- Seleksi Administrasi 20 Agustus - 17 September 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 - 19 September 2024

- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 - 28 September 2024

- Masa Sanggah 20 - 22 September 2024

- Jawab Sanggah 20 - 24 September 2024

- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 23 - 29 September 2024

- Penarikan data final SKD CPNS 29 September - 1 Oktober 2024

- Penjadwalan SKD CPNS 2 - 8 Oktober 2024

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 - 15 Oktober 2024

- Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober - 14 November 2024

- Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober - 16 November 2024

- Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 - 19 November 2024

- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November - 17 Desember 2024

- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20- 22 November 2024

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 - 25 November 2024

- Penarikan data final SKB CPNS 26 - 28 November 2024

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November - 3 Desember 2024

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 - 8 Desember 2024

- Pelaksanaan SKB CPNS 9 - 20 Desember 2024

- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

- Pengumuman Hasil CPNS 5 - 12 Januari 2025

- Masa Sanggah 13 - 15 Januari 2025

- Jawab Sanggah 13 - 19 Januari 2025

- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 - 20 Januari 2025

- Pengumuman Pasca Sanggah 16 - 22 Januari 2025

- Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2025

- Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari - 23 Maret 2025

Proses CPNS Jadi PNS

CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tidak serta merta diangkat menjadi PNS. Sebelum itu, CPNS harus melalui masa prajabatan sebelum resmi menjadi PNS. Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Masa percobaan ini juga dikenal sebagai masa prajabatan.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Pendidikan dan pelatihan ini dilakukan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan hanya bisa diikuti satu kali.

Pendidikan dan pelatihan terintegrasi atau pelatihan prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.

Proses pengangkatan CPNS jadi PNS ini memerlukan waktu selama 1 tahun untuk mengikuti masa prajabatan terlebih dulu.

Rangkaian proses pengangkatan CPNS jadi PNS, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi CPNS agar bisa dinyatakan sah menjadi PNS.

- Lulus pendidikan dan pelatihan

- Sehat jasmani dan rohani

- Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, CPNS akan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada proses pengangkatan, CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jika sumpah atau janji telah diucapkan, barulah ditetapkan menjadi PNS.

Meski demikian, lamanya masa tersebut juga bergantung beberapa faktor lain, seperti tersedianya kebutuhan instansi, penilaian kinerja, hingga terdapat masalah selama masa percobaan.

Gaji PNS

Berikut ini daftar terbaru gaji PNS 2024 di seluruh Indonesia, dari golongan I hingga IV:

Golongan I

Gaji PNS golongan I a : Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Gaji PNS golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Gaji PNS golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Gaji PNS golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Gaji PNS golongan II a Rp2.184.000 - Rp3.633.400

Gaji PNS golongan II b Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Gaji PNS golongan II c Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Gaji PNS golongan II d Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

Gaji PNS golongan III a Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Gaji PNS golongan III b Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Gaji PNS golongan III c Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Gaji PNS golongan III d Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Gaji PNS golongan IV a Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Gaji PNS golongan IV b Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Gaji PNS golongan IV c Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Gaji PNS golongan IV d Rp3.723.000 - Rp6.114.50

Gaji PNS golongan IV e Rp3.880.400 - Rp6.373.200

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement