JAKARTA - Pajak apa saja yang ditanggung pembeli rumah? Salah satu keputusan keuangan terbesar dalam hidup adalah membeli rumah.
Calon pembeli harus tahu apa yang harus mereka bayar untuk pajak selain menyiapkan dana untuk harga rumah. Untuk menghindari biaya tambahan yang muncul selama proses transaksi, sangat penting untuk memahami jenis pajak ini.
Berikut adalah pajak yang paling umum ditanggung oleh pembeli rumah di Indonesia:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan pada transaksi jual beli properti dan biasanya sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Secara hukum, penjual harus membayar pajak ini, tetapi dalam praktiknya, pembeli sering kali harus membayar sendiri. Menurut Pasal 4 Ayat 2 PPh, harga transaksi atau nilai pasar, mana yang lebih tinggi, dihitung dan dibayarkan pada saat transaksi jual beli.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dibayarkan oleh pembeli yang dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) atau harga transaksi, mana yang lebih tinggi. Tarif BPHTB biasanya adalah 5% dari selisih antara nilai NJOP dan nilai transaksi. Akta jual beli harus disahkan oleh notaris sebelum NJOP.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Untuk pembelian rumah baru dari pengembang, PPN sebesar 10% dikenakan pada harga jual rumah. PPN ini tidak berlaku untuk rumah bekas.
Jadi, jika anda membeli rumah baru dari pengembang, pastikan untuk memperhitungkan pajak ini dalam anggaran anda.
4. Biaya Notaris/PPAT
Untuk membuat akta jual beli dan mengelola sertifikat tanah, Anda harus membayar notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya ini penting dan seringkali menjadi tanggung jawab pembeli, meskipun bukan pajak.
Biaya ini bervariasi tergantung pada seberapa kompleks transaksi itu dan di mana itu terjadi.
5. Biaya Pengurusan Sertifikat
Akan ada biaya tambahan untuk pengurusan jika transaksi mencakup penggabungan atau pemecahan sertifikat tanah. Biasanya, biaya ini ditanggung oleh pembeli, dan bervariasi tergantung pada jenis sertifikat yang dibutuhkan.
Langkah penting dalam perencanaan finansial adalah memahami pajak dan biaya yang terkait dengan pembelian rumah. Pastikan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum properti untuk memastikan bahwa semua kewajiban pajak dan biaya telah diperhitungkan dan dikelola dengan baik.
Dengan perencanaan yang cermat, Anda dapat mengurangi biaya yang tidak diinginkan dan memastikan proses pembelian berjalan lancar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)