Adapun syarat-syarat menjadi petugas KPPS Pilkada 2024:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Minimal berusia 17 tahun.
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
• Tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
• Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.
• Mampu secara jasmani dan rohani.
• Mempunyai sifat yang jujur, kuat, berintegritas, dan adil.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi petugas KPPS, berikut adalah jadwal pemilihan petugas KPPS dalam Pilkada tahun 2024:
• 17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon KPPS.
• 17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon KPPS.
• 18-29 September: Penelitian administrasi calon KPPS.
• 30 September - 2 Oktober: Pengumuman hasil administrasi.
• 30 September - 5 Oktober: Tanggapan dan masukan calon KPPS.
• 5-7 Oktober: Pengumuman akhir anggota KPPS.
• 7 November : Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.