Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerima BLT Rp900 Ribu Dicoret, Ini Penyebabnya

Anindya Rasya Salsabila , Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |04:19 WIB
Penerima BLT Rp900 Ribu Dicoret, Ini Penyebabnya
Penerima BLT dicoret dari daftar karena ini (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900 Ribu untuk warga Jakarta dicoret. Kepala Dina Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari menyebut diantaranya tidak memenuhi syarat penerima.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk warga Jakarta melalui Dinsos. Jenis Bansos PKD yang diberikan terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Syarat penerima Bansos PKD ini diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. Bagi masyarakat yang terindikasi ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos RI akan dikecualikan dari data penerima Bansos PKD.

“Terkait dengan adanya data penerima bansos yang di take-out, ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 miliar),” sebut Premi dalam keterangannya, Jakarta.

Premi menyebut penerima Bansos ini telah melalui tahap rekonsiliasi dengan Bank DKI, dan lolos dalam pemadanan data kependudukan serta warga binaan panti sosial.

“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Dimana jumlah tiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu," ujar Premi.

Selain itu, Dinsos juga memerhatikan mominal kepemilikan aset warga agar sesuai dengan syarat penerima Bansos PKD ini.

Baca Selengkapnya: Warga Jakarta Punya Aset Rp1 Miliar Dicoret dari Daftar Penerima BLT Rp900 Ribu!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement