Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kini Daftar PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Bisa Online, Simak Caranya!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2024 |11:54 WIB
Kini Daftar PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Bisa Online, Simak Caranya!
(Ilustrasi: dok Freepik)
A
A
A

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot”  lalu klik “Masuk”.

3. Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan”. Selanjutnya, baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti”, kemudian klik opsi “Pelayanan”.

4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.

5. Pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian klik “Unduh Template”.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement