Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data Sebelum Jatuh Tempo

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 30 September 2024 |18:30 WIB
6 Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data Sebelum Jatuh Tempo
Ilustrasi cara mengatasi pinjol sebar data sebelum jatuh tempo (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ada 6 cara mengatasi pinjol sebar data sebelum jatuh tempo. Tentunya ini perlu diperhatikan agar nasabah bisa menjaga data pribadinya.

Berikut 6 cara mengatasi pinjol sebar data sebelum jatuh tempo:

1. Hapus Aplikasi Pinjol

Nasabah juga dapat melakukan tips ini dengan menghapus cache serta data aplikasi pinjol yang digunakan dan terinstal di handphone nasabah.

Tidak hanya itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan untuk uninstall aplikasi pinjol tersebut, guna meminimalisir risiko penyebaran data secara lebih luas.

2. Lunasi Tunggakan Utang

Ancaman penyebaran data oleh pinjol ilegal dapat segera diatasi dengan melunasi hutang yang belum terbayar. Namun, hal ini seringkali menjadi beban karena nasabah harus melunasi bukan hanya jumlah pinjaman pokok, tetapi juga bunga dan denda yang mungkin dikenakan.

3. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika pinjol menyebarluaskan data pribadi nasabah, sebaiknya nasabah segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK. Melaporkan ke OJK akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat.

Perlindungan terhadap data pribadi bukan hanya tanggung jawab nasabah, tetapi juga lembaga keuangan serta pemerintah.

4. Melaporkan ke Pihak Kepolisian

Menyebarkan data nasabah adalah tindakan yang melanggar hukum. Sehingga jika pinjol melakukan penyebaran data, nasabah dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

5. Buat kesepakatan

Saat korban belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil.

6. Lapor konten ke Kominfo

Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu [email protected]. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement