Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Kota Hijau, DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Atik Untari , Jurnalis-Kamis, 10 Oktober 2024 |11:17 WIB
Wujudkan Kota Hijau, DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik)
A
A
A

Jakarta-Okezone-Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya mengurangi polusi udara dan mewujudkan kota yang lebih hijau  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah signifikan .

Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan berbagai peraturan dan insentif telah dikeluarkan untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Ia menjelaskan terkait Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI  Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ucapnya.  

Pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 dirinci sejumlah insentif yakni:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement