Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilik Kendaraan di Jakarta, Cek Yuk Tarif PKB dan BBNKB Terbaru

Atik Untari , Jurnalis-Minggu, 20 Oktober 2024 |08:40 WIB
Pemilik Kendaraan di Jakarta, Cek Yuk Tarif PKB dan BBNKB Terbaru
Ilustrasi tarif baru PKB dan BBNKB. (Foto: dok freepik/xb100)
A
A
A

JAKARTA - DKI Jakarta baru saja melakukan pembaruan besar-besaran dalam sistem perpajakan daerahnya. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Januari lalu membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu Anda pahami.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. 

Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.  

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di dalamnya.

Nah apa saja pembaharuannya,  berikut penjelasannya:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement