Seperti tahun sebelumnya, mekanisme pelaksanaan SKD sendiri menggunakan standar berbasis Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Sementara untuk komponen yang diujikan di tahap SKD meliputi: Tes Intelegensia Umum (TIU); Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas atau passing grade dan karakteristik masing-masing jenis materi. Lebih lanjut ketentuan SKD CPNS tahun ini diatur lewat Keputusan Menteri PANRB 321 Tahun 2024.
Selain itu pelaksanaan ujian dengan CAT BKN sendiri berorientasi pada sistem digital sehingga pelamar dapat mengetahui memenuhi ambang batas atau tidak, sesaat setelah selesai mengerjakan seluruh soal SKD. Tidak hanya itu, masyarakat umum kapan pun dan di mana pun tanpa datang ke lokasi ujian juga dapat memantau skor SKD para pelamar melalui layanan LIVE SCORE yang tersedia di tayangan kanal youtube BKN, yakni Official CAT untuk pantauan skor SKD di titik lokasi BKN Pusat dan masing-masing official youtube Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia sesuai wilayah masing-masing titik lokasi.
(Feby Novalius)