JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak punya kewenangan terkait tersendatnya impor bahan baku maupun ekspor produk Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, kewenangan atas ekspor impor Sritex adalah di tangan kurator.
“Oh kalau urusan arus barang milik Sritex itu kewenangan kurator. Kami tidak memiliki kewenangan di sana, jadi mengikuti saja," ujar Askolani di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Saat ini Sritex menyandang status piailit. Keputusan pailit ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Kemudian ada 4 kurator yang ditunjuk untuk menengahi masalah pailit Sritex. Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit telah diserahkan kepada kurator.
Adapun 4 kurator yang sudah ditunjuk adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara itu Haruno Patriadi ditunjuk sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan ini.
Kurator pengadilan saat ini sedang melakukan penilaian aset Sritex. Setelah penilaian usai, kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan akan melaporkan nilai aset Sritex untuk menempuh tahap hukum selanjutnya.
"Kami harus menghormati hukum yang berlaku di dalam negeri. Kami akan mengikuti apa kata kurator," ujar Askolani.
(Dani Jumadil Akhir)