Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sri Mulyani: Bukan Membabi Buta

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2024 |09:30 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sri Mulyani: Bukan Membabi Buta
Sri Mulyani sebut kenaikan PPN dilakukan secara terukur (Foto: Okezone)
A
A
A

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," imbuhnya.

Adapun PPN 12% termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement