Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sri Mulyani: Bukan Membabi Buta

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2024 |09:30 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sri Mulyani: Bukan Membabi Buta
Sri Mulyani sebut kenaikan PPN dilakukan secara terukur (Foto: Okezone)
A
A
A

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," imbuhnya.

Adapun PPN 12% termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement