Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12%

Anindya Rasya Salsabila , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |20:51 WIB
Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12%
Daftar barang yang tidak terdampak kenaikan PPN (Foto: Okezone)
A
A
A

Fasilitas pembebasan PPN ini juga berlaku dalam penyerahan barang dan jasa tertentu seperti berikut:

1. Penyerahan (jual beli) atas barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak dikenakan/bebas PPN.

2. Penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

3. Semua buku pelajaran umum baik cetak maupun digital dibebaskan dari PPN.

Untuk lebih lengkap, daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN ini dapat dilihat dalam laman resmi Ditjen Pajak di pajak.go.id.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement