Fasilitas pembebasan PPN ini juga berlaku dalam penyerahan barang dan jasa tertentu seperti berikut:
1. Penyerahan (jual beli) atas barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak dikenakan/bebas PPN.
2. Penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Semua buku pelajaran umum baik cetak maupun digital dibebaskan dari PPN.
Untuk lebih lengkap, daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN ini dapat dilihat dalam laman resmi Ditjen Pajak di pajak.go.id.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)