2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000
3. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Sedangkan honorarium KPPS Pilkada mengalami penurunan dibandingkan dengan gaji KPPS pada Pemilu 2024, di mana anggota KPPS menerima Rp 1.100.000 dan ketua Rp 1.200.000. Dalam aturan tersebut, ada juga santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc:
1. Meninggal Per Orang: Rp 36.000.000
2. Catat Permanen Per Orang: Rp 30.800.000
3. Luka Berat Per Orang: Rp 16.500.000
4. Luka Sedang Per Orang: Rp 8.250.000
5. Bantuan Biaya Pemakaman Per Orang: Rp 10.000.000
(Taufik Fajar)