JAKARTA - Segini gaji anggota KPPS Pilkada tahun 2024. Gaji seorang petugas KPPS ini disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Melansir pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada tahun ini digelar secara serentak di 545 daerah meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibentuk oleh KPU demi melaksanakan pemungutan suara yang lebih teratur. Namun demikian, berbeda dengan Pemilu waktu lalu, gaji KPPS Pilkada tahun ini mengalami sedikit penurunan.
Besaran gaji petugas KPPS ini telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Intip deretan gaji anggota KPPS Pilkada tahun 2024.
1. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000
2. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000
3. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000
Meskipun masih tergolong tinggi, gaji KPPS Pilkada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan gaji KPPS pada Pemilu 2024, di mana anggota KPPS menerima Rp1.100.000 dan ketua Rp1.200.000.
Selain itu, ada juga santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc dalam rincian sebagai berikut.
1. Meninggal Per Orang: Rp36.000.000
2. Catat Permanen Per Orang: Rp30.800.000
3. Luka Berat Per Orang: Rp16.500.000
4. Luka Sedang Per Orang: Rp8.250.000
5. Bantuan Biaya Pemakaman Per Orang: Rp10.000.000
Baca Selengkapnya: Segini Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024 Terbaru
(Kurniasih Miftakhul Jannah)