Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Galbay di Pinjol Legal OJK Masih Tetap Aman dan Tak Sebar Data? Ini Jawabannya

Zahra Indah Safira , Jurnalis-Sabtu, 30 November 2024 |06:07 WIB
Galbay di Pinjol Legal OJK Masih Tetap Aman dan Tak Sebar Data? Ini Jawabannya
Galbay Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Melaporkan ke OJK

Jika ancaman berasal dari pinjol legal, langkah pertama adalah melapor ke OJK. Laporan dapat disampaikan melalui [email protected] atai melalui WhatsApp: 081157157157. OJK memiliki wewenang untuk menindak pinjol legal yang melanggar peraturan, termasuk menyebarkan data atau melakukan intimidasi.

3. Melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Ancaman yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dilaporkan ke Kominfo melalui aduankonten.id dan [email protected]. Laporan ini akan membantu memblokir aktivitas pinjol yang melanggar hukum dan melindungi anda sebagai debitur.

4. Melaporkan ke Kepolisian

Untuk ancaman yang lebih serius, seperti penyebaran data pribadi atau intimidasi fisik, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Sertakan bukti-bukti ancaman, seperti tangkapan layar, rekaman suara, atau pesan tertulis, untuk mendukung laporan.

Meskipun ancaman dapat memicu ketakutan, usahakan untuk tetap tenang. Jangan memberikan respons emosional yang dapat memperburuk situasi. Fokus pada langkah hukum untuk menyelesaikan masalah.

Pinjol legal yang terdaftar di OJK seharusnya menjalankan operasionalnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan penyebaran data pribadi dan intimidasi. Namun, jika anda menjadi korban ancaman, jangan ragu untuk melapor ke OJK, Kominfo, atau pihak kepolisian. Ingat, perlindungan hukum ada untuk melindungi hak anda sebagai debitur.

Sebagai langkah pencegahan, pastikan untuk selalu memilih pinjol yang terdaftar di OJK dan kelola pinjaman dengan bijak untuk menghindari risiko gagal bayar agar terhindar dari ancaman-ancaman yang akan terjadi.

Baca Selengkapnya : Apakah Galbay di Pinjol Legal OJK Masih Tetap Aman dan Tak Sebar Data?

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement